2023, Pemerintah Prioritas Rekrut ASN Guru dan Tenaga Kesehatan

Senin 05-12-2022,10:17 WIB
Editor : Trisno Rusli

Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK.

Dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

BACA JUGA:Ribuan Guru Lulus PG Terancam Tak Dapat Formasi PPPK, Mas Nadiem Carikan Solusi

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.

Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Toko Iphone Berkualitas dengan Harga Bersahabat di Palembang

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi. (*)

Kategori :