PALEMBANG,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi seluruh pelajar mulai SD, SMP, SMA hingga SMK di seluruh Indonesia.
Pasalnya pelajar kini bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta meski tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.
Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp1 Juta dari PIP, pelajar terlsebih dahulu harus mendaftarkan diri.
Dikutip dari situs Jendela Kemdikbud, pendaftaran calon penerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing maupun Lembaga Pendidikan non formal lainnya.
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Setelah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya pihak sekolah memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data pada Dapodik inilah yang menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada siswa SD-SMA penerima manfaat.
Jika menilik pada pendaftaran tahun sebelumnya, tahapan dan cara daftar bantuan PIP 2023 sebagai berikut:
1. Daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, seperti KIP, KKS, atau SKTM.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
2. Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.
3. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis.
4. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait.
5. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes