3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Perlu diingat, setiap siswa SD, SMP, SMA, SMK wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya sebagai penerima dana PIP 2022.
Hal ini agar mencegah terjadinya gagal cair atau penarikan dana kembali oleh Pemerintah.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak