5 Titik ETLE Ini Siap Potret Pelanggar di Lubuklinggau

Selasa 06-12-2022,17:25 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Trisno Rusli

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Lubuklinggau terus disosialisasikan.

Setidaknya ada 5 titik ETLE yang siap potret pelanggar di Kota Lubuklinggau.

Hal ini diketahui setelah Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Lantas, AKP Gunawan melakukan sosialisasi ETLE kepada masyarakat di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa 6 Desember 2022.

Kapolres mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebelum diterapkannya sistem tilang elektronik atau ETLE di Lubuklinggau dan Musi Rawas.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

AKBP Harissandi juga juga mewakili Kapolres Musi Rawas menyampaikan terima kasih baik kepada pemerintah Kota Lubuklinggau maupun pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

"Terimakasih atas dukungan penuh pemerintah daerah, ETLE ini bisa terwujud. Kami ucapakan terima kasih kepada DPRD sudah menyetujui anggaran untuk pemasangan perangkat ETLE," kata AKBP Harissandi saat kegiatan Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Musi Rawas Smart City, di Hotel Dewinda Lubuklinggau.

Kapolres mengatakan, di Lubuklinggau tilang elektronik akan diterapkan pertengahan desember ini.

Di Lubuklinggau sendiri ada lima titik perangkat ETLE, yakni di Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang RCA dua unit, dan Simpang Petanang.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

"ETLE ini bukan hal yang menakutkan, tapi mengajak bersama untuk lalu lintas lebih tertib lalu lintas. Adanya ETLE ini tentunya membawa manfaat bagi kita bersama," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Dulur Kito Musi Rawas Smart City. Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem ETLE.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda dalam materi sosialisasinya  menyebutkan Indonesia di-warning oleh PBB di bidang kecelakaan atau insiden.

Bahkan PBB memberikan peringatan, apabila tahun 2045 tidak bisa menurunkan 50 persen lakalantas yang menyebabkan kematian maka negara akan disanksi.

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Kategori :