Hanya Semalam, 69 Truk Batubara Diizinkan Melintas Jalan Umum di Sumsel
Hanya Semalam, 69 Truk Batubara Diizinkan Melintas Jalan Umum di Sumsel--
LUBUKLINGGAU, PALPRES- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah khusus dengan memberikan izin sementara bagi angkutan batubara menuju PLTU Bengkulu untuk melintas di jalan umum.
Kebijakan ini bersifat darurat dan hanya diberlakukan secara terbatas guna mencegah gangguan pasokan listrik di Bengkulu dan wilayah sekitarnya.
Izin tersebut dikeluarkan sebagai respons atas potensi krisis batubara yang dapat berdampak langsung pada operasional pembangkit listrik.
Meski demikian, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran aturan, melainkan solusi sementara dalam kondisi mendesak.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kaji Diskresi Terbatas Angkutan Batu Bara, Kepentingan Publik Tetap Jadi Prioritas
Ketentuan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan pada 24 Januari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai dasar pelaksanaan izin toleransi.
Pada prinsipnya, Pemprov Sumsel tetap berpegang teguh pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan dan melarang pemanfaatan jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Namun, demi menjaga kontinuitas pasokan energi listrik, pemerintah daerah memberikan pengecualian satu kali lintasan untuk angkutan batubara milik PT Bengkulu Sumber Energi.
BACA JUGA:Jabatan Sekda Muba Segera Dilelang, Sejumlah Nama Siap Meramaikan
Izin ini hanya berlaku bagi 69 unit truk yang telah terdaftar secara resmi dan tidak dapat diperpanjang.
Rute yang diizinkan meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Rawas, hingga Kota Lubuklinggau. Adapun waktu operasional dibatasi secara ketat, yakni mulai Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB.
Di luar waktu tersebut, seluruh aktivitas angkutan batubara di jalan umum kembali dilarang.
Pemprov Sumsel juga menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipatuhi perusahaan. Setiap kendaraan harus laik jalan, memenuhi standar angkutan barang, serta mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai dokumen uji kendaraan. Muatan wajib ditutup terpal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
