"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)".
Pelaku peretasan atau hacker terancam hukuman pidana penjara dan denda jika dilaporkan atas perbuatannya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam aturannya, pelaku penyadapan terhadap orang lain bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda dengan nilai fantastis, yakni Rp2 miliar.
BACA JUGA:Gasak 3 Unit Laptop di SD Negeri 1 Sukajaya, Pelaku Diamankan Polsek Bayung Lencir
Aturan tersebut dimuat dalam pasal 258 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)”.
Pasal baru lainnya adalah pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik bagi orang yang sudah mati.
Hal itu dimuat dalam Pasal 439 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.*