LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Perbuatan bejat Arzani alias Ajay (42), warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ditangkap polisi di rumah orang tuanya Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka telah berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA:Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 11 Orang Jadi Korban
Mirisnya, ia melakukan aksi bejat itu di dalam musala di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Adapun perbuatan cabul tersebut terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di musala sambal menunggu jajanan yang telah dipesannya.
Muncullah Arzani alias Ajay memanggil korban.
BACA JUGA:Warga Setia Menunggu Upacara Pelepasan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alfian Maskoni Jadi Irup
Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.
Lalu, mengajak korban ke dalam musala.
Setelah menutup pintu musala, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kanan.
“Jangan teriak, atau kumasukkan kau ke rumah kosong,” kata Kasat Reskrim menirukan ancaman pelaku.
BACA JUGA:Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tetap Waspada