LAMPUNG, PALPRES.COM - Adanya aliran sesat menghebohkan warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung.
Aliran sesat itu berada di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar.
Aliran sesat tersebut diketahui bernama Almahdi.
Setiap anggotanya diwajibkan menyetor sejumlah uang senilai Rp400 ribu setiap bulannya.
BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023
SI (45), seorang guru TK, disebut-sebut sebagai ratu adil yang bertanggung jawab di dunia ini.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Intelkam Polres Lampura, IPTU Suhaili membenarkan adanya dugaan aliran menyimpang di Desa Jagang, Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura.
Dikatakan Suhaili, sebelumnya, anggota Polsek Abung Selatan mendapatkan informasi dari warga setempat, lantaran adanya aliran agama sesat yang telah meresahkan masyarakat yang bermukim di wilayah itu.
"Kemudian, ditindaklanjuti dengan seorang ustad bertemu dengan seorang wanita berinisial An. Dalam penjabarannya, An menganggap dirinya sebagai wali Allah, titisan Abdullah, ayah dari Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, ada Ru yang dianggapnya sebagai Almahdi. Seorang yang hidupnya di langit dengan bergelimang kemewahan," ujar Suhaili meniru penuturan warga.
BACA JUGA:Warga Setia Menunggu Upacara Pelepasan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alfian Maskoni Jadi Irup
Sementara An juga menganggap Ru harus dimuliakan.
Bila tidak, maka akan ditimpa musibah. Begitu juga sebaliknya, apabila dimuliakan akan diberi keberkahan.
"Nah, untuk SI merupakan Ratu Adil, yang mengaku penanggung jawab di dunia. Sedangkan An sendiri menganggap dirinya sebagai penghubung ke langit untuk bertemu dengan Rasulullah," kata dia.
Atas pernyataan tersebut, lanjut IPTU Suhaili, pihaknya langsung bertemu dengan kepala desa setempat.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari warga dan An, Ha, Si,” katanya, Rabu 7 Desember 2022.