Honda

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023

 Pemerintah  Keluarkan Kebijakan Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023

Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-

JAKARTA, PALPRES.COM – Guna menuntaskan permasalahan yang membelit kepastian nasib guru honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023, Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan.

Kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Demikian dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.

Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah, yang berencana menuntaskan guru honor diluar formasi menjadi PPPK pada 2023.

Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi

Hal itu diakui oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.

Hasilnya, menurut Nadiem, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. 

Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023. 

BACA JUGA: Penting, Ini 5 Suku di Sumatera Selatan yang Kalian Wajib Tahu

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Nadiem.

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. 

Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi. 

Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir. 

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi Meski Satu Jalur, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan

Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. 

Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya. 

Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. 

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan di Masa Depan, Pilihanmu Ada Gak?

Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah: 

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. 

Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan. 

BACA JUGA:Daftar Bank Penyalur Bantuan PIP untuk Pelajar SD Hingga SMA yang Cair Bulan Desember 2022

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat. 

"Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," tegas Nadiem Makarim.  

Di sisi lain, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi. 

Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet. 

BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP Desember 2022 untuk Pelajar SD Hingga SMA, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Manis di awal, pahit di akhir sampai akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan. 

"Kami ingin 193.954 P1 terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali, tolong berikan hak-hak kami," pungkas Heti Kustrianingsih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: