PALEMBANG, PALPRES.COM – Bagi kamu yang ingin mendapat set top box gratis pada bulan desember dari pererintah yuk simak apa saja nih syaratnya.
Pemerintah sudah menerapkan kebijakan untuk menghentikan siaran tv analaog pada beberapa waktu lalu.
Set top box TV digital ini dibutuhkan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan kebijakan dalam mengakses program televisi nasional.
Sementara itu, per tanggal 2 November 2022, pemerintah sudah mulai mengaktifkan ASO di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Bahkan, Kominfo juga mengeluarkan persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
BACA JUGA:Cindo Nian, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Berdarah Palembang
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bagi masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat berikut ini bisa berkesempatan mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.
Syarat Penerima STB Gratis
• Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
• Memiliki NIK KTP.
• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
BACA JUGA:Langsung Cair! Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp400.000 Hanya Modal Rebahan
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.