Cek Sekarang! Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah

Jumat 09-12-2022,14:39 WIB
Editor : Rubby

• Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

• Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat tersebut, Anda berhak mendapatkan Set Top Box gratis di bulan ini.

berikut cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, agar masyarakat yang membutuhkan bisa segera menikmati siaran TV digital.

Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis

• Siapkan smartphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

• Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store smartphone Anda.

• Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).

• Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.

• Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.

BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022

• Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan menyesuaikan dengan sistem.

• Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Pengambilan Set Top Box gratis dapat dilakukan melalui posko pengambilan STB gratis di wilayah masing-masing, atau bisa melalui kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.*

Kategori :