OPINI, Masyarakat Cerdas Si Pembuat Kebijakan

Jumat 09-12-2022,18:54 WIB
Editor : Trisno Rusli

Akibatnya bila tidak di pahami oleh kita maka akan membuat formulasi strategi dan program menjadi tidak tepat.

Hal inilah menjadikan pengembangan pola partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.

Padahal pembentukan partisipasi masyarakat ini sudah termasuk dalam Undang-undang nomor 12/11 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur partisipasi masyarakat sebagai bagian dalam proses perumusan kebijakan yaitu pada bab IX partisipasi masyarakat.

Namun, dalam prakteknya menunjukkan berbagai kebijakan publik yang telah ditetapkan seringkali menuai kritik dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan cenderung kontra produktif.

BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak

Permasalahan umum kurang memfasilitasi masyarakat, kurang mensosialisasikan secara luas, tidak ada kewajiban pemerintah dalam pengembangan pastisipasi.

Maka dari itu kita sebagai masyarakat harus cerdas menyikapi dan cerdas dalam membuat kebijakan. (*)

Kategori :