Hore! UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Ini Besarannya

Sabtu 10-12-2022,14:04 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumatera Selatan tahun 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

Besaran UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupahan.

Pihaknya hanya mengumumkan saja. 

BACA JUGA:Resmi, Gubernur Sumsel Sahkan UMK Musi Banyuasin, Naik Menjadi Rp 3.502,873

BACA JUGA: Seram! Ini 3 Mitos Tentang Hantu Banyu, Si Penunggu Sungai Musi Palembang

"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," katanya. 

Supriono menyatakan, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkannya. 

“Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya. 

Ternyata ada 6 daerah yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari UMP.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!

Dengan penetapan UMK tersebut, kita berharap kehidupan buruh dan pekerja di 6 daerah itu akan lebih sejahtera. 

Adapun 6 daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten Muara Enim.

Keenam daerah itu sudah punya dewan pengupahan.

Dewan pengupahan menggelar rapat kembali usai Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan besaran UMP tahun depan sebesar Rp3.404.177 pada 28 November 2022 lalu.

Kategori :