Hore! UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Ini Besarannya

Sabtu 10-12-2022,14:04 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022

“SK Gubernur tentang UMK Musi Rawas untuk tahun depan sudah diterbitkan 6 Desember kemarin,” kata dia.

Dia mengakui, para pengusaha belum setuju dengan UMK 2023 itu. Tapi tidak bisa menolak karena sudah dikunci Permennaker Nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum.

“Unsur Apindo pusat memang kabarnya menggugat Permennaker 18 Tahun 2022 itu,” katanya.

Sementara para buruh menyambut baik kenaikan UMK Musi Rawas 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Ambil Bansos PKH Rp750 Ribu di Kantor Pos

“Ada sekitar 13 ribu karyawan dari 32 perusahaan. Mereka kebanyakan bergerak di bidang perkebunan dan migas,” pungkasnya.

Di OKU Timur, kenaikan UMK tahun depan 7,63 persen.

Hal ini berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat Dewan Pengupahan, pada 30 November 2022 lalu.

Dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Kabid Hubinsyaker dan dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo, dan pakar ekonomi.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Disepakati UMK OKU Timur 2023 naik sebesar 7,63 persen dari tahun ini.

Besarnya menjadi Rp3.463.303.

“Setelah kita sepakati, hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan dìteruskan ke Bupati OKU Timur untuk selanjutnya diusulkan dan disetujui Gubernur Sumsel,” ungkap Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua SPSI OKU Timur.

Sebelumnya, Sekda Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel, H. Koimudin, menjelaskan kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.

Kategori :