Mobil ditinggalkan tersangka begitu saja dan ditemukan warga, sehingga dilaporkan ke Polsek Pusakanagara.
AKBP Sumarni menjelaskan, setelah anggota Satreskrim Polres Subang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.
"Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat dibunuh sehingga mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban. Anggota berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota ini.
Masih kata Kapolres, pihaknya menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol E 1397 RI.
Satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. *