SEPAKAT! Forkopimda OKI Batasi Hiburan Malam, Larang Musik Remix dan DJ
Forkopimda OKI sepakati pembatasan hiburan malam, larang musik remix dan DJ-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati pembatasan hiburan malam dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI.
Hal ini dituangkan dalam penetapan Kesepakatan Bersama sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Khususnya dari hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sound horeg, orkes, band, dan disc jockey (DJ).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:5 Hari Digelar, Transaksi Sriwijaya Expo 2025 Tembus Rp2,9 Miliar
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Kemudian melarang keras adanya musik remix dan DJ.
Selain itu, setiap kegiatan hiburan harus mengantongi izin kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Penyelenggara juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki menegaskan, larangan ini bukan ditujukan pada bentuk hiburan tradisional seperti orgen tunggal, melainkan pada musik remix yang sering disalahgunakan.
BACA JUGA:Panen Hoki di Agustus, Dana Kaget Bagikan Cuan Hingga Jutaan Rupiah, Buruan Diklaim!
“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya.
Karena musik remix ini sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
