JAKARTA, PALPRES.COM – Sudah sejak beberapa tahun ini pemerintah gencar sekali memberikan bantun kepada masyarakat.
Khususnya Kementerian Sosial yang merupakan leading sector dari segala bantuan.
Untuk bantuan sosial sendiri Kemensos mempunyai banyak sekali program andalan yang dikoordinir oleh beberapa direkotrat.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada dibawah Direktorat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos).
BACA JUGA:Kartu Prakerja dan Sederet Bansos Tak Masuk APBN 2023, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Catat! Begini Cara Mudah dan Cepat Cek Data Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id Lewat Ponsel
Sebagai Program yang paling lama usianya, PKH terbukti sudah banyak menyumbang kontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Lalu, timbul pertanyaan dari banyak masyarakat kenapa banyak orang yang sering dapat ternyata keadanya masih mampu (tidak layak dibantu) atau sebaliknya.
Ada yang keadaannya berada di bawah garis kemiskinan, akan tetapi tidak pernah dapat bantuan.
Berikut beberapa jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering timbul dimasyarakat.
BACA JUGA:Siap-siap Warga Jakarta dan Sekitarnya Tahun 2023 Tarif KRL Dipastikan Naik
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
1. PKH (Program Keluarga Harapan) adalah Bantuan Bersyarat
Berbeda dari bantuan lainnya yang sejenis, PKH merupakan program non tunai bersyarat.
Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.