Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos

Selasa 13-12-2022,11:30 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

4. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

BACA JUGA:Selamat! Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes, Buruan Cek!

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Di Kementrian Sosial data ini dikelola oleh Pusdatin. 

Data ini didapat dari daerah. 

Yang mana untuk setiap peserta yang mendapatkan bansos dari Kemensos harus masuk dulu di DTKS. 

BACA JUGA:Belagak Nian! 5 Penyanyi Ini Ternyata Asal Sumatera Selatan

Bagaimana cara agar datamu masuk, yang perlu kamu lakukan adalah mengupdate selalu setiap perubahan yang terjadi pada KK dan KTP anggota keluargamu (meninggal, menikah, melahirkan, pindah, dll) ke operator DTKS yang ada di desa atau kelurahan di tempatmu berada. 

Nanti desa akan melakukan update pada aplikasi tersebut, kemudian akan dilakukan musdes (musyawarah desa) untuk pengesahan data. 

Perlu diingat, nama yang masuk kedalam DTKS belum tentu dirinya langsung mendapat bansos. 

Akan tetapi jika ada kuota baru nama di DTKS itulah yang akan diprioritaskan untuk diambil. 

BACA JUGA:Cindo Nian, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Berdarah Palembang

Kemudian data tersebut diberikan ke Dinas Sosial untuk disahkan lalu diserahkan ke pusat setelah ditandai oleh bupati/ walikota setempat. Barulah data akan di update. 

Data itulah yang dipakai jika ada penambahan kuota pada Bantuan Sosial Program Keluarga (PKH). Jika belum jelas, kamu bisa langsung menanyakan hal tersebut ke pihak desa atau kelurahan setempat ya. 

Atau langsung ke Dinas Sosial untuk dapat penjelasan yang detail.

Kategori :