Wisuda Unsri ke-163 Tetap Daring, Rektor: Inilah Gunanya Teknologi!

Rabu 14-12-2022,16:32 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA: Simak, Ini Alasan Kamu Tidak Dapat Bantuan PKH dari Kemensos

“Statuta perguruan tinggi tidak ada mengarahkan alumninya menjadi PNS, ini ada pergeseran. Saya mengalami era tahun 74, saat itu orang ingin bekerja di Pemda atau kalau dulu disebut Kota Praja, tapi sekarang tidak lagi,” ceritanya.

Seperti diketahui, larangan wisuda ini berdasarkan surat edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Pada poin ke-16, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D dalam beberapa kesempatan mengajak semua pihak harus memahami bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:Anne-Dedi Mulyadi Sibuk Berseteru, Kejaksaan Purwakarta Bidik Tiga Kasus Korupsi Pemkab

"Wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam waktu lama," jelas Nizam.

Prof Nizam mendorong perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 di kampus masing-masing.

"Kampus-kampus dan sivitas akademik dimohon bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS sesuai edaran dari Mendikbud. Dan menjadi duta PHBS di lingkungannya masing-masing," katanya. *

Kategori :