Sempat Pro Kontra, BBM Premium Resmi Dihapus 1 Januari 2023, Begini Perjalanannya

Kamis 15-12-2022,10:08 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Mulai 1 Januari 2023, bahan bakar minyak (BBM) jenis premium resmi dihapus pemerintah.

Penghapusan BBM jenis premium atau bensin sempat terjadi pro kontra. Isu penghapusan BBM Premium ini sudah ada sejak tahun 2020, beberapa media menginformasikan jika premium akan dihapus.

Saat itu, Kominfo memastikan jika informasi tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. Penegasan ini disampaikan melalui artikel yang disiarkan melalui laman kominfo.go.id pada tanggal 20 Juni 2020.

Kemudian pada awal Januari 2022, Presiden Jokowi memberikan keterangan bahwa BBM jenis Premium batal dihapus. Namun sejak awal tahun ini, BBM Premium atau bensin sudah sulit ditemui di SPBU.

BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!

Hingga akhirnya, larangan BBM jenis Premium dijualbelikan ini resmi diterapkan pemerintah.

Larangan jual beli bensin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Di dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis bensin RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

Dari aturan tersebut, BBM lainnya dengan kadar oktan RON 87, 88, dan 89 sudah tidak boleh beredar di pasaran.

Sementara BBM dengan minimal RON 90 ini misalnya Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain, tetap diperbolehkan untuk beredar.

Alasan larangan tersebut BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Bensin Resmi Dihapus, Alasannya Biar Hemat

Kategori :