PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah dinyatakan lengkap alias P-21, kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru.
Empat tersangka kasus ini, oleh Penyidik Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Lebih lanjut keempat tersangka dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIk melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST SH MH menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!
Keempat tersangka yang turut dilimpahkan ini yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong-Royong, Perumnas Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, OKI, M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik, Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.
Selanjutnya Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja 3, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, dan tersangka Kemas Sazili, warga Dusun I, Kelurahan Anyar, Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Menurut AKBP Tito Dani, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi yang didapatkan petugas bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya
Selidik punya selidik, ternyata benar, Kamis 20 Oktober 2022 didapati empat unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Masing-masing mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther yang tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jalan Letnan Mukhtar Saleh, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung.
Pengakuan keempat tersangka Solar Bersubsidi yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini dibawa untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung.
Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran.
BACA JUGA: Tahun Depan Kemensos Tambah 4 Program Bansos Lagi, Maksimal Rp 20 Juta Per Orang