Sinergi Kejati Sumsel & PLN Icon Plus: Amankan Proyek Strategis Lewat Pendampingan Hukum
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama PLN Icon Plus.-Humas Kejati Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa 10 Februari 2026.
Ini dilakukan antara PLN Icon Plus (PT Indonesia Comnets Plus) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Kantor PLN Icon Plus Palembang.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Kajati Sumsel tersebut yang didampingi beberapa PJU Kejati Sumsel," ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Siapa Saja?
BACA JUGA:Serentak Se-Sumsel! Kejati dan Kejari Kompak Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM
Beberapa PJU yang mendampingi Kajati Sumsel diantaranya Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dan Para Kepala Seksi Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggin Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Inspektur I dan Inspektur I Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Senin 9 Februari 2026.
BACA JUGA:Kejati Sumsel 'Berbenah', Aswas Farhan Pimpin Inspeksi Mendalam di Kantor Kejaksaan Tinggi
BACA JUGA:Pesan Tegas Dr. Ketut Sumedana Saat Tinjau Proyek Baru Kejati Sumsel
Dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Gabungan (Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus Keuangan) pada Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari S.H., M.H kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
