PALEMBANG, PALPRES.COM - Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pekan lalu berhasil dengan sigap mengungkap kasus pencurian besi tower milik PT PLN (Persero) dengan TKP di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang sudah dikonfirmasi ke media (pelakunya,red).
"Kita memberikan apresiasi atas kerja cepat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) yang berhasil menangani kasus pencurian besi tower tersebut, sehinggga dapat memberikan efek jera kepada pelakunya," ujar Yahya Dwibrata K, MSB Aset properti, Komunikasi dan umum PLN UIP3B, Kamis 15 Desember 2022.
Namun pada kesempatan ini juga pihaknya meluruskan dan memberikan informasi kepada masyarakat keterkaitan berita yang beredar dimasyarakat, dimana salah satu pelaku Nelsen diajak oleh pegawai sub kontrak PLN Okta untuk membantu sebagai pengawas dan penjaga keamanan disekitar tower dan diberikan gaji sebesar Rp600 ribu.
Dikarenakan pelaku tidak menerima bayaran lagi, akhirnya Pelaku merasa sakit hati dan mengajak teman lain untuk melakukan pengrusakan dan pencurian besi tower milik PLN (informasi yang beredar, red)
"Jadi kita memberikan klarifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut bukanlah merupakan Tenaga Alih Daya (TAD) Petugas Ground Patrol (PGP) yang tercatat secara resmi oleh mitra PLN," jelasnya
Dia menambahkan Adapun mitra PLN hanya mempekerjakan TAD PGP terkontrak tanpa adanya pekerja lepas (sub kontraktor,red).
"Sedangkan Pengelolaan TAD PGP di PLN sudah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian seluruh TAD PGP sudah mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan lain setiap bulannya," tambahnya.
"Dengan kata lain pelaku bukan pekerja kita dan PLN juga tidak pernah terlambat dalam membayarkan gaji seluruh TAD PGP melalui mitra PLN," tandasnya.
Berita terkait, jajaran Polsek Indralaya melalui Tim Macan Putihnya, berhasil mengungakap aksi pencurian meresahkan yang terjadi di jalan tol di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku pencurian dilaporkan kerap menggerogoti material untuk pembangunan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).
Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie, satu pelaku pencurian kini dibekuk.
"Pelaku atas nama Mustofa alias Topa, usia 29 tahun, yang kini ditetapkan tersangka," ujar Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Kamis 08 September 2022.
Dikatakannya juga, bahwa berdasarkan laporan kontraktor proyek jalan bebas hambatan tersebut, tersangka kedapatan mencuri besi yang diletakkan di tol pada Jumat 02 September 2022 lalu.
Tersangka memanjat dinding jalan tol dengan menggunakan tangga yang sudah disiapkan.