BOGOR, PALPRES.COM - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memanfaatkan lahan kosong untuk tanam jagung.
Proses tanam jagung ini sebagai upaya yang dilakukan Badiklat Kemenhan RI dalam menjaga ketahanan pangan.
Hal ini sejalan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Di dalam peraturan tersebut, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya.
Kemudian tersedia pangan yang aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023, Cek di Sini
Melansir dari Bulog, pangan adalah kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat.
Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UU D 1945 maupun dalam deklarasi roma (1996).
Seperti diketahui, UU Pangan bukan hanya terkait dengan ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
BACA JUGA:UPDATE! TPP Guru Proses Pencairan, Silahkan Cek Rekening
Kemudian Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Begitu juga dengan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Ketahanan pangan ini memang harus dijaga. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
BACA JUGA:4 Kementerian Ini Buka Lowongan CPNS 2023 Lulusan SMA, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran