Tradisi ngobeng masih sangat relevan untuk dilestarikan, hal ini dikarenakan dalam tradisi ngobeng terdapat nilai-nilai kearifan yang bernilai positif dalam menghadapi isu problematika yang berkembang saat ini.
2. Tepung Tawar Perdamaian
Tepung tawar tolak bala adalah satu dari tiga jenis tradisi tepung tawar yang biasa diadakan pada momen tertentu. Tradisi ini sudah ada sejak zaman Kesultanan Palembang.
BACA JUGA:7 Tarian Tradisional Sumatera Selatan, Wong Kito Galo Wajib Tau!
Dalam adat Palembang, jika seseorang bebala atau berkelahi dan menyebabkan lawannya mengeluarkan darah, maka ia wajib melakukan tepung tawar atau perdamaian.
Dengan melakukan denda tepung tawar, maka segala rasa marah, dendam, sakit hati yang bekecamuk di dalam hati orang yang bertikai akan hilang atau tawar alias tidak ada rasa lagi.
Konon, jika tidak dilakukan denda tepung tawar, maka orang tersebut akan berkelahi terus-menerus sepanjang hidupnya.
Dengan kata lain, haus darah. Setiap saat, ingin membuat orang lain mengeluarkan darah. Oleh karena itu, orangtua yang anaknya terlibat perkelahian buru-buru melakukan denda tepung tawar agar hal tersebut tidak terulang lagi.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Budaya Populer di Palembang
Selain berkewajiban mengobati, pihak keluarga, si pelaku datang bersilaturahmi ke kediaman si Korban sambil membawa makanan yang menjadi simbol perdamaian.
Makanan yang dibawa biasanya ketan kunyit ayam panggang, kembang 7 warna dan kue-kue tradisional Palembang.
Tanda perdamaian adalah jika makanan yang dibawa oleh keluarga si pelaku diterima oleh keluarga si korban. Kemudian makanan itu disantap bersama-sama.
Acara ini diakhiri dengan doa yang mengharapkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
BACA JUGA:Mantap! Kini Sumsel Miliki 44 Warisan Budaya Takbenda
Banyaknya makanan yang harus dibawa sebagai bagian dari tepung tawar membuat orang berfikir berulang kali untuk berkelahi.
Hingga sekarang Denda tepung tawar masih digunakan oleh masyarakat di Palembang dalam menyelesaikan perselisihan, hal ini bahkan diangkat menjadi peraturan oleh Kapolri yaitu Perkap Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian masyarakat.
Selain untuk tolak bala, tradisi tepung tawar biasa diadakan pada acara pernikahan dan perdamaian.