Larangan jual beli bensin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Di dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis bensin RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Artikel ini sudah tayang di jambiekspres.co.id dengan judul "Harga Hanya Rp 3 Ribuan Per Liter, CNG Pengganti BBM Pertalite Kualitasnya Setara Pertamax Turbo"