PALEMBANG, PALPRES.COM – Bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) khusus Madrasah sudah cair.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang menunjukkan jika dana Bansos PIP sudah bisa dicairkan oleh siswa madrasah.
Nilai dana bansos PIP untuk setiap tingkatan siswa beragam, seperti siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat Rp 50 ribu per siswa, kecuali siswa kelas VI hanya diberikan setengahnya.
Kemudian untuk siswa MTs Rp750 ribu per siswa, kecuali kelas IX diberikan setengahnya.
BACA JUGA:Pengganti BBM Pertalite Bernama CNG, Harganya Hanya Rp3.000 perliter
Sedangkan siswa MA mendapat Rp1 juta per siswa, kecuali kelas XII diberikan setengahnya.
Dikutip palpres.com dari laman intelmadrasah.com melansir Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor : B-3751/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2022 8 Desember 2022 perihal Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Kemenag RI ini:
Penting, Lampiran : 1 (satu) bundel ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Dengan hormat disampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 30 November 2022, terdapat sejumlah siswa penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000
Dalam rangka percepatan pencairan dana bantuan PIP dan segera dapat dimanfaatkan penerima, dimohon Saudara melakukan langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing;
2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan.
Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam serta dapat diakses dan diunduh pada aplikasi SIPMA.