JAKARTA, PALPRES.COM – Sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil.
Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS, yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta
Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos, harus terlebih masuk DTKS.
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, dan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.
Cara Mendaftar DTKS Online
BACA JUGA:Bansos PIP Sudah Cair, Lumayan Dapat Rp1.000.000
Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.
Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK.