Mudah! Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapat Bansos

Senin 19-12-2022,15:02 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Timo

Cara Mendaftar DTKS Offline 

Cara kedua dengan pengajuan secara offline. 

BACA JUGA:Segera Cek di Link Ini, Mungkin Kamu Penerima Bansos Kemensos

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. 

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni: 

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

Kategori :