1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:Langsung Cair KUR Mandiri 2022 Rp10 Juta Tanpa Jaminan, Khusus Alumni Kartu Prakerja
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
7. Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Buruan Daftar Kartu Prakerja 2023, Satu Orang Bisa Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Pendaftaran akan dilaksankan secara serentak dan online melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Demikianlah informasinya. Selamat mencoba dan semoga beruntung. *