Pj Bupati Musi Banyuasin Serahkan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2023

Senin 19-12-2022,21:42 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA,PALPRES.COM - Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi secara simbolis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 kepada instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, di Auditorium Pemkab Muba, Senin 19 Desember 2022.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden Republik Indonesia secara simbolis kepada beberapa pimpinan kementrian/lembaga (K/L) maupun secara virtual kepada seluruh pimpinan K/L dan daerah, pada 1 Desember 2022 lalu di Istana Negara Jakarta.

Dilanjutkan dengan penyerahan oleh Gubernur Sumsel kepada satuan kerja kementerian/lembaga, perangkat daerah dan bupati/walikota se Sumatera Selatan, pada 9 Desember 2022 di Griya Agung 

"Acara ini juga menjadi ajang merefleksikan pelaksanaan anggaran 2022 yang hampir selesai dilaksanakan, serta menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan Anggaran 2023 dapat berjalan lebih baik lagi," ujar Pj Bupati Muba dalam arahannya.

BACA JUGA:DIPA Petikan dan DA-TKD Tahun 2023 Jadi Acuan Satker dan Pemda di Sumsel Melaksanakan Pembangunan

Ia bersyukur penyerahan DIPA dan TKDD TA 2023 di Kabupaten Muba dapat dilaksanakan sebelum tahun berjalan dimulai. Yang membuktikan bahwa telah terjalin kerjasama dan koordinasi baik antara pemerintah Kabupaten Muba dengan KPPN Sekayu.

Untuk tahun anggaran 2023, Kabupaten Muba menerima 21 DIPA yang diperuntukkan bagi 16 Satuan Kerja, dengan total alokasi Anggaran sebesar Rp. 228.184.504.000. Alokasi ini mengalami peningkatan dibandingkan alokasi awal tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp. 195.558.668.000.

Sementara Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2023 Kabupaten Muba mendapatkan alokasi sebesar Rp. 2.650.043.930.000. Alokasi TKDD tersebut juga mengalami peningkatan dibanding alokasi awal tahun 2022 yang sebesar Rp. 2.405.665.665.000 atau meningkat sebesar Rp. 245 milyar, peningkatan itu salah satunya dari alokasi dana bagi hasil (DBH).

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Harapkan DIPA 2023 Bermanfaat Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

"Alokasi DIPA dan TKDD yang mengalami peningkatan ini merupakan kabar gembira bagi Kabupaten Muba yang tentunya dapat keleluasaan fiskal daerah dalam melaksanakan pembangunan," tandasnya.

Untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan, ia telah mengeluarkan Instruksi Bupati Muba Nomor 403 Tahun 2022 tentang percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2023 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah. 

Isi dari instruksi tersebut diantaranya, segera selesaikan dan umumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa pemerintah TA 2023 paling lambat 30 Desember 2022, kemudian segera laksanakan pengadaan barang dan jasa (tender) dan tanda tangan kontrak paling lambat 25 April 2023, optimalkan pengadaan barang/jasa melalui katalog lokal, percepat pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan, dan meningkatan pengendalian dan pengawasan internal.

"Selain itu tidak menunda proses pencarian keuangan untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran (menghindari penumpukan anggaran pada akhir tahun), dan mempedomani batas akhir pelaksanaan pekerjaan paling lambat 15 Desember 2023," tandasnya.

BACA JUGA:Anggaran DIPA Polda Sumsel di 2023 Capai Rp1,7 Triliun

Sementara itu Kepala KPPN Sekayu Ahmad Fauzi mengatakan, kenaikan alokasi DIPA maupun alokasi transfer ke daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan inflasi, penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial dan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, disamping tetap melanjutkan penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas.

Kategori :