PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2023.
Bansos KIS PBI adalah bagian jaminan kesehatan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Adapun dasar hukum penerima bansos KIS PBI ini berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sehingga jaminan kesehatannya dibayar pemerintah.
BACA JUGA:Simak 5 Aplikasi ini, Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Auto Masuk Tiap Hari
Kepesertaan penerima KIS PBI ini terus dilakukan pemutakhiran atau kegiatan memperbaiki, mengubah, dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.
Untuk itulah, peserta KIS BPI ini bisa dilakukan penghapusan maupun penambahan.
Beberapa faktor kepesertaan KIS BPI dihapus, jika:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu
Peserta berubah menjadi pekerja atau penerima upah
BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Tetap Dapat PIP 2023 Meski Tidak Punya KIP, Asalkan..
Meninggal dunia.
Peserta memiliki jaminan kesehatan ganda
Peserta yang teradftar lebih dari satu kali berdasarka variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat dan jenis kelamin
Peserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan
Selanjutnya Penambahan peserta PBI jaminan kesehatan, meliputi
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan yang otomatis menjadi peseta PBI jaminan kesehatan dan berhak menerima pelayaan, berhak mendapatkan indentitas peserta dan penetapan oleh menteri bersifat administrasi.
BACA JUGA:Bansos PIP Sudah Cair, Lumayan Dapat Rp1.000.000