Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR, Sekda Empat Lawang Bantah Terima Rp26 Juta
Sekda Empat Lawang Fauzan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan APAR Tahun Anggaran 2022–2023 di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 5 Februai 2026. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Fakta saling bertabrakan mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.
Uang Rp26 juta yang sebelumnya disebut telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, justru dibantah keras oleh pejabat bersangkutan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5Februari 2026, menghadirkan Sekda Empat Lawang Fauzan (dalam persidangan disebut Pauzan) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Bembi Adisaputra.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, Fauzan secara tegas menepis tudingan telah menerima uang Rp26 juta sebagaimana keterangan saksi sebelumnya, Afrizal, maupun keterangan terdakwa.
BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!
BACA JUGA:Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara
“Saya tidak pernah menerima uang Rp26 juta.
Tidak ada pemberian uang di rumah dinas maupun di tempat lain,” ujar Fauzan di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan, saat dia dicecar pertanyaan terkait dugaan aliran dana Rp26 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan APAR tersebut.
Bantahan ini sekaligus mematahkan keterangan saksi sebelumnya yang mengaku telah menyerahkan uang kepada Sekda Empat Lawang, bahkan menyebut penyerahan dilakukan di rumah dinas.
BACA JUGA:Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang
BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta
Ketegangan pun tak terhindarkan di ruang sidang.
Tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan pertanyaan kepada Fauzan, untuk memastikan apakah saksi benar-benar tidak menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Afrizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
