PAGARALAM, PALPRES.COM- Bentuk apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam sebagai salah satu Kota Green City atau 100 persen menggunakan energi baru terbarukan (EBT), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan 12 unit sepeda motor listrik.
12 Unit sepeda motor listrik diserahkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bertepatan dengan kegiatan Sriwijaya Dempo Run tahun 2022.
Dan diserahkan oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagar Alam, kemarin.
Adapun OPD yang menerima bantuan sepeda motor listrik tersebut adalah Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Satpol-PP, Bagian Protokol Setdako, Bagian Umum Setdako dan lima Kecamatan di Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:HORE! Tahun Depan Pemerintah Bakal Subsidi Pembelian Motor Listrik
Alpian Maskoni mengatakan, pemberian bantuan sepeda motor listrik ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dukungan kepada Kota Pagar Alam yang telah dicanangkan sebagai Kota Green City atau 100% menggunakan energi baru terbarukan (EBT) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada kunjungan kerjanya ke Kota Pagar Alam awal tahun ini, 2022.
“Dengan adanya bantuan motor listrik ini tentunya dapat menjadi bahan kampanye atau media promosi serta ajakan kepada masyarakat untuk mulai menggunakan kendaraan listrik,” tambah Wali Kota.
Wali Kota juga menyebutkan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kepala Wilayah PLN untuk meminta bantuan dalam mendukung Kota Pagar Alam sebagai Green City, seperti pengadaan stasiun/tempat charger kendaraan sepeda motor listrik ini.
“Karena ke depan, kita sebagai kota tujuan wisata di Sumsel tentunya akan ada wisatawan yang datang ke Kota Pagar Alam dengan menggunakan kendaraan listrik seperti ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Sepeda Listrik di Empat Lawang Kian Marak, Pengendara Motor Terusik
Untuk diketahui ada perbedaan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang banyak berkeliaran di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya bagi keselamatan pengendara. Larangan itu dikeluarkan setelah masyarakat ternyata ambigu tentang perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda. Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Perbedaan lainnya adalah kapasitas kendaraan dan daya angkut beban. kecepatan, kelengkapan kendaraan, kapasitas motor penggerak dan baterai, jarak tempuh.