PALEMBANG, PALPRES.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya agar bisa klaim jaminan hari tua (JHT).
Khusus saldo di bawah Rp10 juta, Anda bisa melakukan klaim JHT lewat aplikasi JMO di handphone Anda.
Namun perlu diingat ya, syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan jika Anda tidak lagi bekerja di perusahaan manapun.
Dengan demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.
BACA JUGA:Coba Terapkan Ini! Dijamin Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Setiap Harinya
Lantas bagaimana bagi Anda yang mengundurkan diri dari pekerjaan?
Tenang saja, Anda tetap bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sudah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu nonaktif.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Anda bisa melakukan pencairan saldo JHT dengan cara meng-klaim melalui aplikasi JMO lewat Hp kamu.
Download aplikasi JMO bisa melalui Playstore maupun App Store dan dipastikan proses pencairan JHT tanpa risiko.
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
Ingat ya, pencairan JHT lewat aplikasi JMO ini khusus saldo di bawah Rp10 juta. Bagi Anda yang memiliki dana JHT di atas Rp10 juta, mohon maaf belum bisa melakukan pengajuan klaim JHT pada aplikasi JMO.
Anda yang memiliki saldo di atas Rp10 juta bisa melakukan pengajuan klaim JHT dengan mengakses link di Lapak Asik
Melansir akun twitter @BPJSTKinfo, saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan di bawah Rp10 juta.
Untuk peserta aktif bisa melakukan pengajuan klaim 10 persen Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.