Peserta dapat mengajukan melalui online pada aplikasi JMO dengan syarat melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO.
Status kepesertaan yang dimiliki semua non aktif (tidak aktif bekerja di perusahaan manapun) dan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri.
Dengan kata lain, klaim JHT dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.
Status kepesertaan nonaktif dan apabila sebab klaim dikarenakan mengundurkan diri telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu nonaktif.
Jika syarat tersebut terpenuhi segera klaim JHT melalui aplikasi JMO agar bisa dapat saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara download aplikasi JMO yakni, sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store dan App Store
2. Masuk atau log in aplikasi JMO
BACA JUGA:Masih Ada Waktu! Begini Cara Mencairkan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah
3. Pastikan Sahabat telah melakukan Pengkinian Data
4. Klik menu Jaminan Hari Tua
Khusus bagi Anda yang ingin melakukan pengkinian data, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar pembaruan data dilakukan melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan dokumen.
Adapun dokumen yang dimaksud yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK dan surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Sahabat, kamu sudah tau belum kalo saldo JHT bisa dicairkan lewat JMO untuk pencairan di bawah 10 juta?
— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) December 17, 2022
Yuk download aplikasinya di Playstore atau App Store, biar proses pencairan JHT-mu jadi tanpa risiko! #KerjaKerasBebasCemas pic.twitter.com/vF1EPtNr1Z
BACA JUGA:Gempa di Kuningan M 3,8 Terasa Hingga Majalengka dan Cirebon