JAKARTA, PALPRES.COM – Masyarakat pengguna Gas LPG tabung 3 Kg sepertinya harus bersiap-siap.
Pasalnya, mulai bulan depan, tahun 2023, untuk membeli ‘Gas Melon” tersebut kita terlebih dahulu harus memperlihatkan kartu pengenal alias KTP.
Kebijakan itu, bakal diberlakukan PT Pertamina (Persero) secara nasional mulai 2023.
Aturan itu diberlakukan, guna menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini
BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE.
“Data P3KE nanti akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina.
Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code.
Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya.
Terkait kebijakan itu, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mendukungnya sebagai upaya kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat tersebut harus tepat sasaran.
Meskipun diketahui, lanjut Politisi PKB ini, jika dengan menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal.
“Harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal.