JAKARTA, PALPRES.COM - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes dan pensiun dini PNS secara massal, menjadi perbincangan hangat publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mulai diburu berbagai pertanyaan terkait hal tersebut.
Draft RUU ASN memuat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes dan pensiun dini ASN.
Tentu saja hal ini disambut suka cita oleh para honorer di Indonesia, yang memang sudah lama berharap diangkat jadi PNS, tanpa tes pula.
BACA JUGA:Film Cek Toko Sebelah 2 Tayang di Bioskop, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya di Palembang
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan soal pensiun dini massal ASN.
Berita terkait RUU ASN selalu menjadi trending topik sebagai berita populer, khususnya di Google Discovery.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal aturan pensiun dini massal PNS.
Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Ada 180 Jatah Beasiswa Penuh untuk Calon Pemimpin dan Pembuat Perubahan Stem, Simak Cara Daftarnya!
Pihaknya juga tengah menghimpun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.
"Ini sedang kita atur. Kita sedang bekerja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN," ucapnya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2022.
Anas menambahkan, pihaknya juga tengah membuat proyeksi dari data tersebut.
Ia menargetkan, pada Desember ini, data-data tersebut sudah bisa disajikan.
BACA JUGA:2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN