"Jadi memang antara para tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palemraya," terangnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk
"Berdasarkan laporan yang kami terima, kedua tersangka juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Indralaya Utara. Dan barang bukti curian juga sudah kami amankan," tukasnya.