Ini Wajah Pencuri Mobil Tetangga di Desa Palemraya, Usai Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir

Jumat 23-12-2022,11:44 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

"Jadi memang antara para tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palemraya," terangnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk  

"Berdasarkan laporan yang kami terima, kedua tersangka juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Indralaya Utara. Dan barang bukti curian juga sudah kami amankan," tukasnya.

Kategori :