Citraland
Honda

Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba

Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba

Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Kecamatan Keluang Berhasil Ditangkap. -Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Polres Muba melalui Satuan Reskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Keluang kembali menindak tegas pelaku sekaligus pemilik pengeboran sumur minyak ilegal

Kali ini, Satuan Reskrim Polres Muba menangkap RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. 

"Penangkapan dilakukan Selasa 10 Desember 2024 pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba," ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH. 

Ia menceritakan, terjadinya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli.

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba

BACA JUGA:Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba

"Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran," jelasnya.

Lanjut dia, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting.

"Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter," urainya.

Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Bongkar Gudang Pengoplos Solar Bersubsidi di Sekayu, Produksinya 5 Ton Per Hari

BACA JUGA:Terancam Denda 60 Miliar, Pemilik Sumur Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Satreskrim Polres Muba

"Kami himbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: