Dari pengakuannya, barang bukti tersebut di dapat pelaku dari seorang wanita yang masih DPO kita," terangnya.
Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 114 (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang, tak henti-hentinya untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Palembang, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.