Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang

Jumat 23-12-2022,16:36 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga kini masih bisa kalian cairkan.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca sampai selesai ya biar paham mekanisme pencairan dan batas akhir pencairan BSU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU akan dilakukan pembaruan data atau koreksi data.

Disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

BACA JUGA: Kementerian PANRB Butuh Banyak Pegawai, Buruan Daftar Hingga 6 Januari 2023 di https://sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.

4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Kategori :