PALEMBANG, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga kini masih bisa kalian cairkan.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Baca sampai selesai ya biar paham mekanisme pencairan dan batas akhir pencairan BSU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali ke Skema Normal, 1 Orang Rp4,2 Juta Begini Rinciannya
Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU akan dilakukan pembaruan data atau koreksi data.
Disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair
2 Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.