1. PIP
BACA JUGA:Yuk! Mengenang Bioskop Legendaris yang Pernah Ada di Kota Palembang
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Program Indonesia Pintar diberikan kepada 20,1 juta siswa.
BACA JUGA:Siap-siap! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Meningkat, Diprioritaskan untuk Guru, Kepsek dan Dosen
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang
2. KIP
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Wahai Ahli Hisap, Harga Rokok Naik 1 Januari 2023
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut: