Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%.
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Cabai Rawit di Deli Serdang Naik Dua Kali Lipat, Jadi Rp50 Ribu/Kg
Selanjutnya dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023.
Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC.
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan. Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai T.A. 2023.
Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan.
Angka ini meningkat hampir 28% dari penindakan di tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya.
“Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” tutup Menkeu.
Adapun harga rokok yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 mendatang berdasarkan Permenkeu Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris adalah dikutip dari idxchannel.com sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.165,00 (cukai Rp1.193,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.295,00 (cukai Rp710,00)
Sigaret Kretek Tangan (SKT atau SPT):
Golongan 1: Lebih dari Rp1.800,00, harga paling rendah Rp1.250,00 - Rp1.800,00 (cukai Rp461,00 - Rp361,00)
Golongan 2: Harga paling rendah Rp720,00 (cukai Rp214,00)
Golongan 3: Harga paling rendah Rp605,00 (cukai Rp118,00)