Patokannya ada kapasitas mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC).
Namun, keputusan ini belumlah final.
Saat ini revisi Perpres No. 191 tahun 2014 masih dalam pembahasan pemerintah.
Kendati demikian, pemerintah konsen pada patokan kriteria kapasitas mesin kendaraan.
BACA JUGA:Dana Bansos Rp300 Ribu Sampai Rp3 Juta Cair Awal Tahun 2023, Begini Cara Ambilnya
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi.
Terpenting, keputusan ini jangan sampai menimbulkan dampak sosial lain.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir Radarkaur.co.id, Sabtu 24 Desember 2022.
Keputusan ini belumlah final.
Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas.
Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Arifin Tasrif menegaskan, aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Dilansir radarkaur.co.id dari CNBCIndonesia, Jumat 23 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.