PALEMBANG, PALPRES.COM - Mengisi kendaraan dengan solar dan pertalite mulai 2023 ada tata cara yang harus dipatuhi masyarakat.
Tidak bisa sembarangan lagi.
Pasalnya, pemerintah mulai tahun depan memperketat konsumsi BBM subsidi.
Kementerian ESDM tengah menggodok aturan baru BBM subsidi, yang ditargetkan berlaku mulai tahun 2023.
BACA JUGA:Mulai 2023, Kendaraan ini Dilarang isi Pertalite dan Solar
Pembahasan aturan baru BBM subsidi ini terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Perpres itu mengatur konsumsi BBM subsidi.
Pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan oleh Pertamina harus memenuhi kriteria tertentu.
Mulai 2023, masyarakat tidak bisa seenaknya membeli solar dan pertalite.
BACA JUGA:Sip, Harga BBM Dapat Sinyal Turun dari Pertamina, BBM Pertalite Akan Diganti CNG
Ada tata cara yang harus diikuti, sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.
Pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite harus melalui aplikasi MyPertamina.
Hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina saja, yang memdapat beli solar dan pertalite.
Namun begitu, untuk terdaftar dalam aplikasi MyPertamina harus memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:CNG Pengganti Pertalite Membunuh Kendaraan Listrik, Setara Pertamax Turbo, Harga 3 Ribuan