JAKARTA, PALPRES.COM - Mulai 2023, masyarakat tidak lagi mudah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Ada kriteria tertentu pada kendaraan, yang boleh diisi Pertalite.
Aturan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah.
Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.
Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.
Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, di Kantor BPH Migas seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin 19 Desember 2022.
Tahun ini, aturan tersebut belum diberlakukan.
Pasalnya, pemerintah sudah menambah kuota BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Ditambah lagi, harga pertalite naik menjadi Rp10.000 perliter.
"Jadi kami pertimbangkan itu juga," ungkap Erika.
Nah, kalau revisi Perpres 191/2014 rampung, maka kebijakan pembatasan pembelian Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun 2023. "Iya (jalan tahun depan)," tandasnya.
Kalau ternyata aturan baru itu jadi diterapkan, mobil apa saja yang tak boleh mengisi BBM jenis Pertalite di Indonesia?
Perlu diketahui bahwa kebanyakan mobil di Indonesia saat ini memiliki mesin 1.000 hingga 2.500 cc.