Patroli ke SPBU di Palembang, Perhatikan Temuan Subdit Tipidter Polda Sumsel

Minggu 25-12-2022,23:31 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

Kepada pihak SPBU 24.301.03 agar dalam hal melakukan penjualan/pendistribusian BBM subsidi jenis solar kepada para konsumen haruslah sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM. 

BACA JUGA:Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar, Bupati Beri Reward Bagi Kejari OKU Selatan

"Disarankan pula kepada pihak SPBU untuk mengatur antrian para konsumen yang melakukan pembelian BBM subsidi dan non subsidi di SPBU 24.301.03 agar tidak terjadi kemacetan di bahu jalan raya, sehingga tidak mengganggu aktivitas berlalu lintas di jalanan," tegasnya.

AKBP Tito Dani menambahkan, berdasar keterangan pengawas SPBU 24.301.03, Meldi Yusman didapatkan penjelasan untuk BBM bersubsidi jenis solar setiap harinya dikirim sebanyak 16 ton. 

Sedangkan untuk BBM subsidi jenis pertalite (kompensasi) dari Pertamina per-harinya dikirim sebanyak 24 ton. 

"Stok BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU ini masih dalam kategori mencukupi,” timpalnya. 

Untuk pengiriman dari Pertamina memang seringkali terjadi keterlambatan. 

“Ini mengakibatkan terjadinya antrian panjang hingga beberapa waktu lamanya," sebut AKBP Tito Dani menyadur pernyataan Meldi. (*)

Kategori :