BACA JUGA:Siap-siap! WhatsApp Bakal Diblokir Permanen dari HP Jenis Ini Tahun Depan, HP-mu Masuk?
2. Berpindah-pindah Domisili
Data Perorangan yang Mempunyai NIK, Nama, Alamat Sesuai dengan Data di Disdukcapil
Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.
Karena hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Bersiaplah Guru dan Kepsek, Dana Besar Segera Mengalir ke Sekolah!
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa
karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa
3. Data Tumpang Tindih
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen, Untuk Penjual Segini Dendanya