Kabar Gembira! Ada Tambahan Bantuan Rp. 6.000.000 Per Orang untuk Penerima PKH dan BPNT

Selasa 27-12-2022,11:12 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Komitmen Pemerintah dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan di tanah air melalui berbagai program, ternyata membuahkan hasil yang baik. 

Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia berupaya menambah program baru lainnya, guna mempercepat  akselerasi penurunan angka kemiskinan tersebut. 

Apalagi diprediksi pada tahun 2023, Indonesia akan menghadapi krisis yang akan berdampak pada kenaikan bahan bakar minyak, dan bahan pokok lainnya. 

Penambahan anggaran ditahun 2023 telah dilakukan pemerintah pada pertengahan tahun ini. 

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIS BPJS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, dicetuslah ide untuk meningkatkan produktifitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air. 

Salah satunya melakukan integritas antara penerima bantuan PKH dan BPNT melalui Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA). 

Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibawah usia 40 tahun, untuk tidak terus-terusan bergantung pada bantuan. 

Dengan diberikanlah bantuan untuk modal usaha sebesar Rp. 6.000.000/ orang yang dimulai pada Desember tahun ini. 

BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website

BACA JUGA:DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Penerima bantuan ini adalah anggota bansos aktif Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Selain itu mereka yang namanya ada didalam data calon penerima bantuan, akan divalidasi oleh petugas yang ada. 

Program PENA ini pada awalnya merupaan gagasan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini waktu menjabat Wali Kota Surabaya, beberapa tahun silam. 

Kategori :